Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Akan Dievaluasi
Sabtu, 23 Juni 2018 | Dibaca 1135 kali

Analisa/muhammad saman
APEL: Wagub Aceh, Nova Iriansyah memimpin apel bersama pada hari pertama dimulainya aktivitas perkantoran pascalibur lebaran Idulfitri 1439 H di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis (21/6) pagi.
Banda Aceh, (Analisa). Pemerintah Aceh akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan jumlah pegawai tenaga kontrak yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang saat ini sudah cukup banyak.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya saat memimpin apel pagi bersama pada hari pertama dimulainya aktivitas kantor pascalibur lebaran Idulfitri di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis (21/6) pagi.
Apel yang dipimpin Wakil Gubernur itu juga diikuti Sekda Aceh, para Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro dan Kepala SKPA, serta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup Setda Aceh.
"Sedangkan untuk tenaga kontrak, direncanakan akan dilakukan evaluasi. Karena itu diharapkan SKPA agar segera menyusun daftar kebutuhan tenaga kontrak," ujar Wagub. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Wagub meminta Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar dapat melaksanakan, mengkoordinir dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Nova juga menyampaikan empat hal untuk menjadi perhatian bersama. Yaitu terkait perencanaan program dan kegiatan, pemberantasan korupsi, kinerja dan disiplin, serta kapasitas sumberdaya aparatur.
Terkait perencanaan program dan kegiatan, Wagub mengatakan semua pihak harus lebih fokus dalam menyusun program dan kegiatan, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara nyata dan dapat mendorong pertumbuhan sektor riil perekonomian masyarakat Aceh.
"Untuk itu dalam penyusunan program dan kegiatan, SKPA harus memiliki prioritas dan target yang berpedoman kepada RPJM Aceh 2017-2022," terangnya.
Nova juga berharap masing-masing Kepala SKPA membuat terobosan dan inovasi serta mensinergikan dengan prioritas pembangunan dan program unggulan Aceh Hebat.
APBA Tahun 2018 ini juga diingatkan harus digunakan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan Aceh. "Saya berharap di samping realisasi dan daya serap anggaran, kita harus melihat juga tingkat kinerja pembangunan sehingga secara statistik mengalami peningkatan pada masing-masing sektor," katanya.
Sementara terkait pemberantasan korupsi, Wagub mengatakan, status Aceh saat ini merupakan wilayah pembinaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan status ini, maka segala aspek tata kelola pemerintahan, harus diarahkan sedemikian rupa agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa terlaksana dengan baik.
Sedangkan terkait permasalahan kinerja dan disiplin ASN, saat ini Pemerintah Aceh telah menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
Untuk penerapan manajemen kinerja, menurut Wagub, dibutuhkan dua dokumen penting, yaitu analisis jabatan dan analisis beban kerja. "SKPA harus sudah menyelesaikan dua dokumen ini pada 2018. Kami minta keseriusan para Kepala SKPA menyelesaian dokumen ini, karena kedua dokumen tersebut akan menentukan target kinerja masing-masing ASN, sebagai dasar pertimbangan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS," tegasnya.
Terakhir, Wagub menjelaskan terkait peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN. Dia mengatakan Pemerintah Aceh bertanggungjawab terhadap kelangsungan penyediaan tenaga-tenaga yang memiliki keahlian di bidang tugas masing-masing agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar.
Karena itu masing-masing atasan diwajibkan melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada setiap staf yang berada di bawahnya. (mhd)
Terkini

Jumat, 22 Februari 2019