Yamitema Laoly Diperiksa KPK
Selasa, 19 November 2019 | Dibaca 56 kali

Antara/reno esnir
DIPERIKSA KPK: Putra Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin(18/11). Yamitema Tirtajaya Laoly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif Isa Ansyari terkait kasus suap proyek jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Jakarta, (Analisa). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11) memeriksa Yamitema T Laoly, putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Yamitema yang juga Direktur PT Kani Jaya Santosa (KJS) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
"Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan perusahaannya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Namun usai diperiksa, Yamitema mengaku tidak ditanya oleh penyidik KPK terkait proyek-proyek di Kota Medan."Tidak ada ditanya," ucap dia.
Dia juga membantah perusahannya sering bekerja sama dengan Pemkot Medan untuk mengerjakan proyek.
"Tidak ada, tidak ada," kata Yamitema.
Saat dikonfirmasi apakah ada permintaan uang dari tersangka Isa, ia juga membantahnya.
"Tidak ada, itu tidak ada sama sekali," ujar Yamitema.
Diketahui, berdasarkan laman resmi lpse.pem kome dan.go.id, perusahaan Yamitema PT KJS pernah mengerjakan proyek Pembangunan Embung Utara Kwala Bekala Kampus II USU.
Selain, PT KJS juga pernah mengerjakan proyek pembangunan-pembetonan drainase di Jalan Setiabudi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Sebelumnya, Yamitema telah dipanggil oleh KPK pada Senin (11/11). Namun, dia tak memenuhi panggilan karena belum menerima surat panggilan yang dikirimkan KPK ke rumahnya di Kota Medan.
Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan di Medan bersama Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Walikota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang membawa keluarganya. (Ant)
Terkini

Jumat, 13 Desember 2019