Indikator Kualitas Dosen Adalah Produk Penelitian
Sabtu, 12 Januari 2019 | Dibaca 72 kali

(Analisa/taufik wal hidayat) SOSIALISASI : Rektor UMA Prof Dr Ir Dadan Ramdan MEng MSc, bersama wakil rektor dan puluhan dosen UMA peserta sosialisasi KI diabadikan bersama narasumber Jumat (11/1) di Convention Hall Kampus I UMA
Medan, (Analisa). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Medan Area (UMA) menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Convention Hall Kampus I UMA, Jalan Kolam Medan Estate, Jumat (11/1). Sosialisasi diikuti puluhan dosen peneliti UMA.
Tampil sebagai narasumber Kasubbid Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sumut Eka NAM Sihombing, Penyidik PNS (PPNS) Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumut Ali Marwan Hasibuan, dan Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Agus Sardjono SH MH.
Rektor UMA Prof Dr Ir Dadan Ramdan MEng MSc saat membuka kegiatan itu menyampaikan rasa gembiranya atas terselenggaranya sosialisasi KI tersebut. Karena dengan kegiatan ini akan mendorong para dosen yang memiliki produk penelitian mengurus hak cipta dan hak paten atas karya dan produk penelitiannya.
“Target sosialisasi KI ini tentu output nya harus memacu dosen melakukan penelitian yang berpeluang dipatenkan. Kita harapkan dari puluhan peserta ini akan ada minimal satu hasil penelitian yang didaftarkan hak cipta atau hak patennya,” kata Dadan Ramdan.
Sebab, kata Prof Dadan, indikator kualitas seorang dosen adalah adanya produk penelitian. “Saya harapkan kita bergerak terus dalam menciptakan produk penelitian sekaligus mengurus hak cipta dan hak patennya,” harap rektor.
Ketua LP2M UMA Prof Dr Ir Rafiqi Tantawi MS mengajak dosen UMA membangun tradisi baru dalam penelitian.
Yakni tradisi gemar meneliti dan hasil penelitiannya didaftarkan hak cipta dan patennya. Apalagi saat ini Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim (YPHAS) sebagai pengelola UMA memberikan insentif bagi setiap produk penelitian dosen.
“Insya Allah seusai sosialisasi ini teman-teman dosen yang punya produk penelitian bisa mendaftarkan hak cipta dan hak patennya," tambahnya.
Regulasi nasional
Kepala Pusat Kekayaan Intelektual (KI) UMA Dr Muhammad Citra Ramadhan SH MH, dalam laporannya mengatakan, hukum KI yang tercermin dalam regulasi nasional saat ini ada tujuh, yaitu hak cipta, merek & indikasi geografis, paten, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.
Kesemua rezim hukum KI ini melindungi hasil intelektualitas, artinya kehidupan kampus adalah gudangnya.
“Dengan demikian sudah selayaknya perguruan tinggi memanfaatkan sistem perlindungan hukum ini dalam memayungi hasil intelektualitasnya,” katanya.
Karenanya, kata Citra, selain memberikan informasi KI, sosialisai ini bertujuan untuk meningkatkan perolehan KI di kampus UMA yang saat ini masih dirasa minim.
Turut hadir, Wakil Rektor (WR) UMA Bidang Akademik Dr Ir Hj Siti Mardiana MSi, WR Bidang Kerja Sama Dr Ir Zulheri Noer MP, Direktur Program Pascasarjana UMA Prof Dr Ir Hj Retna Astuti Kuswardhani MS, Kepala Pusat Karier dan Kewirausahaan (PKK) UMA Ahmad Prayudi SE MM dan Kabag Humas UMA Ir Asmah Indrawati MP. (twh)
Terkini

Sabtu, 16 Februari 2019