Oknum Pengusaha Hotel Dilaporkan dan DPO
Kamis, 14 November 2019 | Dibaca 130 kali
Pemilik Lahan, Sudah Ditipu Malah Digugat
Medan, (Analisa). Pemilik lahan berdirinya salah satu hotel di Medan, Tatarjo Angkasa, meminta Polda Sumut untuk menangkap, penyewa lahan dan bangunannya, AL. Penyewa yang merupakan oknum pengusaha hotel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut terungkap setelah pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Leden Simangunsong SH dan Panca Indra Yusani SH menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11). "Klien kita, Tatarjo Angkasa sudah melaporkan, AL, ke Polda Sumut pada 27 Desember 2018, sesuai dengan LP/1778/XII/2018/SPKT/1. Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana," ungkap Leden.
Dikatakan Leden, AL sudah ditetapkan DPO dengan nomor, DPO/R/100/VII/2019 Ditreskrimum sejak 4 Juli 2019. "Awal Juli 2019 itu terlapor telah ditetapkan sebagai DPO oleh Poldasu, artinya ini telah berapa bulan berlalu. Maka kami meminta agar kepolisian segera menangkap AL," tegasnya.
Kasus ini bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan yang terletak di Kecamatan Medan Timur. Di mana AL telah menyewa tanah dan bangunan milik Tatarjo yang dijadikan sebagai usaha hotel. Sewa menyewa tersebut tertuang di dalam akta perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.
"Tetapi selama perjanjian klien kami sudah dirugikan karena tersangka sudah menguasai tanah dan bangunan sampai sekarang. Tanpa lagi membayar sewa kepada klien kami sebagai pemilik lahan dan bangunan. Memang AL ada memberikan Bilyet Giro yang setelah dikliringkan ternyata tidak dapat dituangkan. Klien kami sudah sangat dirugikan," ucap Leden.
Panca Indra menambahkan anehnya dalam kasus ini, kliennya digugat oleh perusahaan hotel tersebut ke Pengadilan Negeri Medan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan gugatan yang tidak jelas.
"Gugatan itu hanya dijadikan sebagai alat agar tanah dan bangunan itu dapat dikuasai dan diusahai tanpa membayar uang sewa ke klien kami. Terhadap gugatan yang itu kami sudah menyiapkan dan menyerahkan bukti-bukti asli," ungkapnya.
Persidangan gugatan tersebut saat ini tengah berjalan di PN Medan, seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi penggugat, namun penggugat tak dapat hadir dengan alasan sakit sehingga majelis hakim diketuai Riana Pohan menunda sidang. (wita)
Terkini

Kamis, 12 Desember 2019