Hakim Tunda Putusan Kasus Penggelapan Surat Tanah
Jumat, 20 Juli 2018 | Dibaca 67 kali
Kisaran, (Analisa). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Elfian SH beranggota Ahmad Adib dan Aswin Auliya menunda putusan sidang terdakwa Sandi Alim alias Akun Goni (55) warga Imam Bonjol Kisaran dalam kasus penggelapan tiga surat sertifkat tanah atas milik Lim Ai Mei (56) warga Imam Bonjol Kisaran, sidang berlangsung di ruang Kartika, Senin (16/7).
"Kita tunda sidang ini sampai hari Rabu (18/7)," ujar Elfian sembari mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sekira Rp1.000.000.000.
Usai persidangan, Lim Ai Mei selaku korban minta kepada majelis agar menghukum terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Meskipun terdakwa adik kandung saya, tapi saya sudah sakit hati melihat perbuatannya," ujar Lim Ai Mei saat dikonfirmasi wartawan.
Lim Ai Mei menjelaskan awal kejadian itu berlangsung bahwa terdakwa pada tanggal 29 September 2016 mengambil sertifikat dari rumahnya. "Setelah ketahuan menggelapkan sertifikat, saya langsusng melapor ke Poldasu untuk diproses," ujar Lim Ai Mei. (ari)
Terkini

Sabtu, 16 Februari 2019