Empat Petani Langkat Minta Keadilan Hukum
Sabtu, 17 November 2018 | Dibaca 155 kali
Langkat, (Analisa). Empat petani warga Dusun Cinta Dapat, Desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat meminta keadilan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai tahun 2017 dan prosesnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat pada, Kamis (15/11).
Atas pelimpahan kasus ini warga yang keberatan beramai-ramai mendatangi kantor kejaksaan setempat. Warga menilai pelimpahan kasus ini ke kejaksaan bertentangan dengan Pasal 81 KUHPidana. Warga keberatan dengan persoalan hukum yang terkesan dipaksakan tersebut.
Puluhan warga bersama kuasa hukum empat tersangka beramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Langkat untuk meminta dihentikannya proses hukum tersebut, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 81 KUHPidana.
Ditetapkannya empat petani itu sebagai tersangka setelah dilaporkan perusahaan asing PT lIN karena dituduh menduduki lahan PTP 2 seluas 46 hektare di kawasan Dusun Cinta Dapat. Keempat petani itu yakni HB, S, NP, dan S.
Kuasa hukum empat tersangka Habibuddin, keberatan atas diprosesnya perkara ini, sebab perkara ini merupakan pra yuridisial. Artinya ada dua sengketa hukum dalam perkara ini, dimana warga sudah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Stabat pada 2017, tentang status lahan seluas 46 hektare yang diklaim milik keluarga. Saat ini mencapai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dan belum ada putusan siapa pemilik tanah.
“Sementara Polres Binjai dan Kejari Langkat anehnya menyatakan perkara menguasai lahan yang dilaporkan PT lnk tersebut persoalan pidana dan berkas mereka nyatakan lengkap,” ujar Habibuddin.
Habibuddin mengaku keberatan dengan proses hukum yang dilakukan Polres Binjai dan Kejari Langkat.
“Seharusnya di selesaikan dulu perkara perdatanya, sehingga tahu siapa pemilik lahan sebenarnya karena ini sesuai Pasal 81 KUHP dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung juga Kejaksaan Agung, yang menyatakan kalau terjadi dua permasalahan hukum menyangkut tanah selesaikan dulu kepemilikannya,” jelasnya.
Anehnya lanjut Habibuddin, meski kuasa hukum sudah mengingatkan kalau hal ini bertentangan dengan Pasal 81 KUHP, tetapi pihak Polres Binjai dan Kejaksaan Langkat terkesan memaksakan perkara ini.
Seakan ada pesanan dari pihak tertentu. Kuasa hukum bersama warga berharap proses hukum perkara ini dapat dihentikan.
Salah seorang warga Pak Kandang (95) yang merupakan saksi sejarah kepemilikan lahan tersebut mengatakan, sejak tahun 1939 lahan di Dusun Cinta Dapat dulu namanya Kampung Banten.
Mereka tempati selaku karyawan kebun Belanda pada 1952 dan pada 1953, lahan seluas 46 hektare di Dusun Cinta Dapat diberikan kepada mereka untuk 34 kepala keluarga karyawan secara permanen oleh Gubernur Sumut masa itu M Siregar untuk bercocok tanam.
Namun di tahun 1967 lahan akan diambil oleh PTPN 9 waktu itu sekarang PTP N2 . Tetapi melalui Pengadilan Negeri Binjai tahun 1971 mereka dimenangkan karena pemilik sah. Anehnya tahun 2017 PT INK malah menggusur mereka.
Sebelumnya pada Desember 2017, PT lNK yang merupakan perusahaan Malaysia bersama PTPN2 melalukan okupasi terhadap ratusan rumah warga di Dusun Cinta Dapat. Bahkan empat orang ahli waris pemilik lahan dijadikan tersangka setelah dilaporkan pihak PT lNK karena menguasai lahan tersebut. “Karenanya warga meminta keadilan hukum dengan membebaskan empat petani yang ditahan,” ujar Pak Kandang. (sug)
Terkini

Kamis, 21 Februari 2019