Sat Polres Sergai Ringkus Bandar Sabu
Minggu, 20 Januari 2019 | Dibaca 116 kali

(Analisa/muhammad zulfadly). PAPARKAN: Kapolres Sergai AKBP Juliarman saat memaparkan barang bukti dan tersangka di Halaman Mapolres Sergai, Jumat (18/1).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 (satu) buah dompet kecil berisikan 6 (enam) helai plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 5,86 gram, 12 (dua belas) helai plastik klip kosong, 1(satu) unit hp merk Nokia warna putih, 1 (satu) pucuk senjata Replika FN jenis softgun lengkap dengan Magazen dan peluru mimis, 1 (satu) bilah pisau sangkur dan 1 (satu) buah alat setrum warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat press release, di Halaman Mako Polres, Jumat (18/1) mengatakan, hal itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Dusun C Tanjung Sari, Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mustakim alias Takim.
Selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan saat dilakukan pemantauan di lokasi TKP tersebut terlihat seorang laki-laki keluar dari rumah seketika dilakukan pengepungan dan berhasil menangkap laki-laki keluar dari rumah dan diketahui bernama Suprimanto alias Manto dan dari tangannya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Dari keterangan Suprimanto alias Manto mendapatkan shabu dari Mustakim alias Takim, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Mustakim dan berhasil menyita beberapa barang bukti di atas tersebut,” jelas Kapolres.
Kapolres AKBP Juliarman menjelaskan, hasil interogasi awal tersangka Mustakim menerangkan mendapatkan pasokan shabu dari rekannya di Tembung Medan. Selanjutnya personil melakukan pengembangan ke daerah Tembung Medan, namun saat dalam perjalanan tepatnya Jalan Medan Perbaungan sebelum jembatan sungai ular oleh tersangka Mustakim alias Takim meminta istirahat hendak buang air kecil yang dikawal oleh Brigadir Nanda Lesmana Pane dan didampingi IPTU P. Sinuhaji.
Ketika tersangka Mustakim selesai buang air kecil ingin mencoba kabur dengan berlari menuju sungai ular seketika diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali namun tersangka tidak mengindahkan langsung petugas membidik kaki kiri tersangka tertembus peluru sebanyak 1 (satu) kali, papar Kapolres lagi.
“Selanjutnya tersangka Mustakim dibawa berobat ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman guna mendapatkan pengobatan disertai dengan penyuntikan anti Titanus dan setelah itu dibawa ke Medan untuk pengembangan dan sekitar pukul 23.00 WIB tersangka Mustakim di bawa ke kantor Satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (mz)
Terkini

Sabtu, 16 Februari 2019